-
Dokumen
-
BAB IV . PELAYANAN PASIEN (PP)
-
-
- STANDAR
- PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN
- Standar : PP 1
- PP
- Standar : PP 2
- Standar : PP 2 .1
- Standar : PP 2 .2
- Standar : PP 2 .3
- Standar : PP 2 .4
- PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI
- Standar : PP 3
- Standar : PP 3 .1
- Standar : PP 3 .2
- Standar : PP 3 .3
- Standar : PP 3 .4
- Standar : PP 3 .5
- Standar : PP 3 .6
- Standar : PP 3 .7
- Standar : PP 3 .8
- Standar : PP 3 .9
- MAKANAN DAN TERAPI NUTRISI
- Standar : PP 4
- Standar : PP 4.1
- PP
- Standar : PP 5
- PENGELOLAAN PELAYANAN RASA NYERI
- Standar : PP 6
- PELAYANAN PADA TAHAP TERMINAL (AKHIR HIDUP)
- Standar : PP 7
- Standar : PP 7.1
-
- ELEMEN PENILAIAN
- PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN
-
Elemen Penilaian : PP 1
- Para pimpinan rumah sakit bersepakat untuk memberikan proses pelayanan yang seragam (lihat juga APK.1.1; AP.4, EP 1; dan PAB.2, EP 1)
- Kebijakan dan prosedur memandu pemberian pelayanan yang seragam sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait.
- Pemberian pelayanan yang seragam memenuhi Maksud dan Tujuan ad a) s/d ad e) tersebut diatas (lihat juga PAB.3, EP 1).
- PP
-
Elemen Penilaian : PP 2
- Rencana asuhan diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan pelayanan (lihat juga APK.2, EP 3)
- Pemberian asuhan diintegrasikan dan dikoordinasikan antara berbagai unit kerja dan pelayanan
- Hasil atau kesimpulan rapat dari tim asuhan atau diskusi lain tentang kerjasama dicatat dalam rekam medis pasien.
-
Elemen Penilaian : PP 2 .1
- Asuhan untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP), perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain dalam waktu 24 jam sesudah pasien masuk rawat inap.
- Rencana asuhan pasien harus individual dan berdasarkan data asesmen awal pasien.
- Rencana asuhan dicatat dalam rekam medis dalam bentuk kemajuan terukur pencapaian sasaran.
- Kemajuan yang diantisipasi dicatat atau direvisi sesuai kebutuhan; berdasarkan hasil asesmen ulang atas pasien oleh praktisi pelayanan kesehatan.
- Rencana asuhan untuk tiap pasien direview dan di verifikasi oleh DPJP dengan mencatat kemajuannya (lihat juga APK.2, EP 1).
- Rencana asuhan disediakan (lihat juga PP.2.3, Maksud dan Tujuan).
- Asuhan yang diberikan kepada setiap pasien dicatat dalam rekam medis pasien oleh pemberi pelayanan (lihat juga PAB.5.2, EP 1; PAB.7.2, Maksud dan Tujuan, dan PP.2.3, EP 1).
-
Elemen Penilaian : PP 2 .2
- Perintah harus tertulis bila diperlukan, dan mengikuti kebijakan rumah sakit; (lihat juga MPO.4, EP 1)
- Permintaan pemeriksaan diagnostik imajing dan laboratorium klinis harus disertai indikasi klinis / rasional apabila memerlukan ekspertise.
- Hanya mereka yang diizinkan boleh menuliskan perintah.
- Perintah berada di lokasi tertentu yang seragam di rekam medis pasien.
-
Elemen Penilaian : PP 2 .3
- Tindakan yang dilakukan harus dicantumkan dalam rekam medis pasien (lihat juga PP.2.1, EP 7).
- Hasil tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam medis pasien.
-
Elemen Penilaian : PP 2 .4
- Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan (lihat juga HPK.2.1.1, EP 1).
- Pasien dan keluarga diberi informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan yang tidak diharapkan (lihat juga HPK.2.1.1, EP 2).
- PELAYANAN PASIEN RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI
-
Elemen Penilaian : PP 3
- Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasikan pasien dan pelayanan risiko tinggi.
- Pimpinan rumah sakit menggunakan proses kerjasama untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur yang dapat dilaksanakan.
- Staf sudah dilatih dan menggunakan kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan asuhan.
-
Elemen Penilaian : PP 3 .1
- Asuhan pasien gawat darurat diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Pasien menerima asuhan yang konsisten dengan kebijakan dan prosedur.
-
Elemen Penilaian : PP 3 .2
- Penggunaan tata laksana pelayanan resusitasi yang seragam diseluruh rumah sakit diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Resusitasi diberikan sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
-
Elemen Penilaian : PP 3 .3
- Penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan produk darah diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Darah dan produk darah diberikan sesuai kebijakan dan prosedur.
-
Elemen Penilaian : PP 3 .4
- Asuhan pasien koma diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Asuhan pasien dengan alat bantu hidup diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Pasien koma dan yang dengan alat bantu hidup menerima asuhan sesuai kebijakan dan prosedur.
-
Elemen Penilaian : PP 3 .5
- Asuhan pasien dengan penyakit menular diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Asuhan pasien immuno-suppressed diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Pasien immuno-suppressed dan pasien dengan penyakit menular menerima asuhan sesuai kebijakan dan prosedur.
-
Elemen Penilaian : PP 3 .6
- Asuhan pasien dialisis diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Pasien dialisis menerima asuhan sesuai kebijakan dan prosedur.
-
Elemen Penilaian : PP 3 .7
- Penggunaan peralatan penghalang (restraint) diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Pasien dengan peralatan penghalang menerima asuhan sesuai kebijakan dan prosedur.
-
Elemen Penilaian : PP 3 .8
- Asuhan pasien yang lemah, lanjut usia dengan ketergantungan bantuan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Pasien yang lemah, lanjut usia yang tidak mandiri menerima asuhan sesuai kebijakan dan prosedur.
- Asuhan pasien anak dan anak dengan ketergantungan bantuan diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Anak-anak dan anak dengan ketergantungan bantuan menerima asuhan sesuai kebijakan dan prosedur.
- Populasi pasien dengan risiko kekerasan harus diidentifikasi dan asuhannya diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Populasi pasien yang teridentifikasi dengan risiko kekerasan menerima asuhan sesuai kebijakan dan prosedur.
-
Elemen Penilaian : PP 3 .9
- Pelayanan pasien yang mendapat kemoterapi atau pengobatan risiko tinggi lain diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
- Pasien yang mendapat kemoterapi atau pengobatan risiko tinggi lain menerima pelayanan sesuai kebijakan dan prosedur.
- MAKANAN DAN TERAPI NUTRISI
-
Elemen Penilaian : PP 4
- Makanan atau nurtisi yang sesuai untuk pasien, tersedia secara reguler
- Sebelum memberi makan pasien, semua pasien rawat inap telah memesan makanan dan dicatat.
- Pesanan didasarkan atas status gizi dan kebutuhan pasien
- Ada bermacam variasi pilihan makanan bagi pasien konsisten dengan kondisi dan pelayanannya
- Bila keluarga menyediakan makanan, mereka diberikan edukasi tentang pembatasan diet pasien
-
Elemen Penilaian : PP 4.1
- Makanan disiapkan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
- Makanan disimpan dengan cara mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
- Produk nutrisi enteral disimpan sesuai rekomendasi pabrik
- Distribusi makanan secara tepat waktu, dan memenuhi permintaan khusus
- Praktek penanganan memenuhi peraturan dan perundangan yang berlaku
- PP
-
Elemen Penilaian : PP 5
- Pasien yang pada asesmen berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi.
- Suatu proses kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor terapi gizi (lihat juga PP.2, Maksud dan Tujuan).
- Respon pasien terhadap terapi gizi dimonitor (lihat juga AP.2, EP 1).
- Respon pasien terhadap terapi gizi dicatat dalam rekam medisnya (lihat juga MKI.19.1, EP 5).
- PENGELOLAAN PELAYANAN RASA NYERI
-
Elemen Penilaian : PP 6
- Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, rumah sakit mempunyai prosedur untuk identifikasi pasien yang kesakitan (lihat juga AP.1.7, EP 1, dan AP.1.8.2, EP 1).
- Pasien yang kesakitan mendapat asuhan sesuai pedoman pengelolaan nyeri
- Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, rumah sakit menjalankan proses untuk berkomunikasi dan mendidik pasien dan keluarga tentang rasa sakit (lihat juga PPK.4, EP 4).
- Berdasarkan lingkup pelayanan yang diberikan, rumah sakit menjalankan proses mendidik staf tentang rasa sakit (lihat juga KPS.3, EP 1).
- PELAYANAN PADA TAHAP TERMINAL (AKHIR HIDUP)
-
Elemen Penilaian : PP 7
- Semua staf harus diupayakan memahami kebutuhan pasien yang unik pada akhir kehidupan.
- Asuhan akhir kehidupan oleh rumah sakit mengemukakan kebutuhan pasien yang dalam meninggal, sedikitnya termasuk elemen a) s/d e) tersebut diatas.
- Kualitas asuhan akhir kehidupan dievaluasi oleh staf dan keluarga pasien.
-
Elemen Penilaian : PP 7.1
- Intervensi dilakukan untuk mengatasi rasa nyeri dan gejala primer atau sekunder (lihat juga HPK.2.4, EP 1)
- Gejala dan komplikasi dicegah sejauh yang dapat diupayakan (lihat juga AP.2, EP 2)
- Intervensi dalam masalah psikososial, emotional dan kebutuhan spritual pasien dan keluarga dalam hal kematian dan kesedihan
- Intervensi dalam masalah agama dan budaya pasien dan keluarga
- Pasien dan keluarga dilibatkan dalam mengambil keputusan terhadap asuhan (lihat juga HPK.2, EP 1, dan HPK.2.1, EP 4)
- ELEMEN PENILAIAN
-
Referensi
BAB 4
PELAYANAN PASIEN
(P P)
GAMBARAN UMUM
Tujuan utama pelayanan
kesehatan rumah sakit adalah pelayanan pasien. Penyediaan pelayanan yang paling
sesuai di suatu rumah sakit untuk mendukung dan merespon terhadap setiap
kebutuhan pasien yang unik, memerlukan perencanaan dan koordinasi tingkat
tinggi. Ada beberapa aktivitas tertentu yang bersifat dasar bagi pelayanan
pasien. Untuk semua disiplin yang memberikan pelayanan pasien, aktivitas ini
termasuk
−
Perencanaan dan pemberian
asuhan kepada setiap/masing-masing pasien;
−
Pemantauan pasien untuk
mengetahui hasil asuhan pasien;
−
Modifikasi asuhan pasien bila
perlu;
−
Penuntasan asuhan pasien; dan
−
Perencanaan tindak lanjut.
Banyak dokter,
perawat, apoteker, terapis rehabilitasi, dan praktisi jenis pelayanan kesehatan
lain melaksanakan aktivitas tersebut. Masing-masing praktisi pelayanan
kesehatan mempunyai peran yang jelas dalam asuhan pasien. Peran tersebut
ditentukan oleh lisensi; kredensial; sertifikat; undang-undang dan peraturan;
ketrampilan (skill) khusus individu, pengetahuan, dan pengalaman; juga
kebijakan rumah sakit atau uraian tugas. Sebagian pelayanan bisa dilaksanakan
oleh pasien, keluarganya, atau pembantu pelaksana asuhan lainnya yang terlatih.
Standar Asesmen Pasien
(AP, Kelompok I Bab 3) yang menguraikan dasar pemberian asuhan, suatu rencana
untuk masing-masing pasien berdasarkan asesmen atas kebutuhannya. Asuhan
tersebut dapat berupa upaya pencegahan, paliatif, kuratif, atau rehabilitatif,
termasuk anestesia, tindakan bedah, pengobatan, terapi suportif, atau
kombinasinya. Suatu rencana pelayanan pasien tidak cukup untuk mencapai hasil
optimal. Pemberian pelayanan pasien harus dikoordinir dan diintegrasikan oleh
semua individu yang terkait dalam asuhan pasien.
STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN
v PEMBERIAN PELAYANAN UNTUK SEMUA PASIEN
·
Standar PP.1.
Kebijakan dan prosedur dan undang-undang dan
peraturan yang berlaku mengarahkan asuhan yang seragam bagi semua pasien.
·
Maksud dan Tujuan PP.1.
Pasien dengan masalah
kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama berhak mendapat kualitas asuhan
yang sama di rumah sakit. Untuk melaksanakan prinsip “kualitas asuhan yang
setingkat” mengharuskan pimpinan merencanakan dan mengkoordinasi pelayanan
pasien. Secara khusus, pelayanan yang diberikan kepada populasi pasien yang
sama pada berbagai unit kerja, dipandu oleh kebijakan dan prosedur yang
menghasilkan pelayanan yang seragam. Sebagai tambahan, pimpinan harus menjamin
bahwa rumah sakit menyediakan tingkat kualitas asuhan yang sama setiap hari
dalam seminggu dan pada setiap shift. Kebijakan dan prosedur tersebut harus
sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku yang membentuk proses
pelayanan pasien dan dikembangkan secara kolaboratif. Asuhan pasien yang
seragam terefleksi sebagai berikut dalam :
a) Akses
untuk asuhan dan pengobatan, yang memadai, tidak tergantung atas kemampuan
pasien untuk membayar atau sumber pembiayaan.
b) Akses
untuk asuhan dan pengobatan, serta yang memadai, yang diberikan oleh praktisi
yang kompeten tidak tergantung atas hari-hari tertentu atau waktu tertentu.
c) Ketepatan
(acuity)mengenali kondisi pasien menentukan alokasi sumber daya untuk
memenuhi kebutuhan pasien.
d) Tingkat
asuhan yang diberikan kepada pasien (misalnya pelayanan anestesia) sama di
seluruh rumah sakit.
e) Pasien
dengan kebutuhan asuhan keperawatan yang sama menerima asuhan keperawatan yang
setingkat diseluruh rumah sakit.
Asuhan pasien yang
seragam menghasilkan penggunaan sumber daya yang efisien dan sehingga
mendapatkan evaluasi hasil (outcome) yang sama untuk asuhan di seluruh
rumah sakit.
·
Elemen Penilaian PP.1.
1. Para
pimpinan rumah sakit bersepakat untuk memberikan proses pelayanan yang seragam
(lihat juga APK.1.1; AP.4, EP 1; dan PAB.2, EP 1)
2. Kebijakan
dan prosedur memandu pemberian pelayanan yang seragam sesuai dengan
undang-undang dan peraturan terkait.
3. Pemberian
pelayanan yang seragam memenuhi Maksud dan Tujuan ad a) s/d ad e) tersebut
diatas (lihat juga PAB.3, EP 1).
·
Standar PP.2.
Ada prosedur untuk
mengintegrasikan dan mengkoordinasikan asuhan yang diberikan kepada setiap
pasien.
·
Maksud dan Tujuan PP.2.
Proses asuhan pasien
bersifat dinamis dan melibatkan banyak praktisi pelayanan kesehatan dan dapat
melibatkan berbagai unit kerja dan pelayanan. Pengintegrasian dan koordinasi
aktivitas asuhan pasien menjadi tujuan agar menghasilkan proses asuhan yang
efisien, penggunaan yang lebih efektif sumber daya manusia dan sumber daya
lain, dan kemungkinan hasil asuhan pasien yang lebih baik. Jadi para pimpinan
menggunakan perangkat dan teknik agar dapat mengintegrasikan dan mengkoordinasi
lebih baik asuhan pasien. (Contoh asuhan secara tim, ronde pasien multi
departemen, kombinasi bentuk perencanaan asuhan, rekam medis pasien
terintegrasi, manager kasus/case manager) (lihat juga AP.4, Maksud dan
Tujuan).
Rekam medis pasien
memfasilitasi dan menggambarkan integrasi dan koordinasi asuhan. Khususnya,
setiap catatan observasi dan pengobatan praktisi pelayanan. Demikian juga,
setiap hasil atau kesimpulan dari rapat tim atau diskusi pasien dicatat dalam
rekam medis pasien (lihat juga PP.5, EP 2).
·
Elemen Penilaian PP.2.
1. Rencana
asuhan diintegrasikan dan dikoordinasikan diantara berbagai unit kerja dan
pelayanan (lihat juga APK.2, EP 3)
2. Pemberian
asuhan diintegrasikan dan dikoordinasikan antara berbagai unit kerja dan
pelayanan
3. Hasil
atau kesimpulan rapat dari tim asuhan atau diskusi lain tentang kerjasama
dicatat dalam rekam medis pasien.
Ø Standar
PP.2.1.
Asuhan kepada pasien direncanakan dan tertulis di
rekam medis pasien.
Ø Maksud
dan Tujuan PP.2.1.
Perencanaan yang
teliti diperlukan untuk proses asuhan pasien agar mendapat hasil yang optimal.
Proses perencanaan menggunakan data dan asesmen awal pasien dan asesmen ulang
periodik untuk menetapkan dan menyusun prioritas pengobatan, prosedur, asuhan
keperawatan, dan asuhan lain untuk memenuhi kebutuhan pasien. Pasien dan
keluarga diikut sertakan dalam proses perencanaan. Rencana asuhan dicantumkan
dalam rekam medis pasien. Rencana asuhan dikembangkan dalam waktu 24 jam
setelah pasien diterima di rawat inap. Berdasarkan asesmen ulang pasien oleh
praktisi pelayanan kesehatan, maka rencana diperbaharui sesuai dengan perubahan
kondisi pasien.
Rencana asuhan untuk
seorang pasien harus terkait dengan kebutuhannya. Kebutuhan ini mungkin berubah
sebagai akibat perbaikan klinis, informasi baru dari asesmen ulang yang rutin
(contoh, hasil laboratorium atau radiografi yang abnormal), atau karena
perubahan keadaan pasien yang tiba-tiba (contoh, penurunan kesadaran). Bila
kebutuhan berubah,
rencana asuhan pasien
pun berubah. Perubahan ditulis dalam rekam medis sebagai catatan pada rencana
awal, perbaikan atau sasaran asuhan yang baru, atau dapat menjadi suatu rencana
yang baru.
Catatan : satu rencana
asuhan tunggal dan terintegrasi yang mengukur pencapaian sasaran yang
diharapkan setiap disiplin, lebih baik daripada rencana terpisah oleh
masing-masing praktisi pelayanan. Rencana pelayanan untuk setiap pasien harus
mencerminkan tujuan yang bersifat individual, obyektif dan sasaran asuhan yang
realistik untuk memungkinkan asesmen ulang dan revisi rencana pelayanan.
Ø Elemen
Penilaian PP. 2.1.
1. Asuhan
untuk setiap pasien direncanakan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP),
perawat dan pemberi pelayanan kesehatan lain dalam waktu 24 jam sesudah pasien
masuk rawat inap.
2. Rencana
asuhan pasien harus individual dan berdasarkan data asesmen awal pasien.
3. Rencana
asuhan dicatat dalam rekam medis dalam bentuk kemajuan terukur pencapaian sasa
ran.
4. Kemajuan
yang diantisipasi dicatat atau direvisi sesuai kebutuhan; berdasarkan hasil
asesmen ulang atas pasien oleh praktisi pelayanan kesehatan.
5. Rencana
asuhan untuk tiap pasien direview dan di verifikasi oleh DPJP dengan mencatat
kemajuannya (lihat juga APK.2, EP 1).
6. Rencana
asuhan disediakan (lihat juga PP.2.3, Maksud dan Tujuan).
7. Asuhan
yang diberikan kepada setiap pasien dicatat dalam rekam medis pasien oleh
pemberi pelayanan (lihat juga PAB.5.2, EP 1; PAB.7.2, Maksud dan Tujuan, dan
PP.2.3, EP 1).
Ø Standar
PP.2.2.
Mereka yang diizinkan
memberikan perintah / order menuliskan perintah ini dalam rekam medis pasien di
lokasi yang seragam.
Ø Maksud
dan Tujuan PP.2.2.
Aktivitas asuhan
pasien termasuk pemberian perintah, (misalnya, untuk pemeriksaan laboratorium,
pemberian obat, pelayanan keperawatan dan terapi nutrisi). Prosedur diagnostik,
operasi dan prosedur lain diperintahkan oleh mereka yang kompeten untuk hal
tersebut. Perintah ini harus mudah diakses untuk dapat dilaksanakan tepat
waktu. Penempatan perintah pada suatu lembar umum atau lokasi yang seragam di
rekam medis pasien membantu terlaksananya perintah. Perintah tertulis membantu
staf untuk mengerti kekhususan perintah, kapan harus dilaksanakan dan siapa
yang harus melaksanakan. Perintah dapat ditulis pada suatu lembar perintah yang
kemudian dimasukkan ke rekam
medis pasien secara
periodik atau pada waktu pemulangan pasien.
Setiap rumah sakit
memutuskan :
−
Perintah mana yang harus
tertulis daripada lisan;
−
Permintaan pemeriksaan
diagnostik imajing dan pemeriksaan laboratorium klinik termasuk indikasi
klinis/ rasional;
−
Tiap pengecualian di
pelayanan khusus seperti IGD dan Unit Pelayanan Intesif;
−
Siapa yang diizinkan
menuliskan perintah;
−
dilokasi mana perintah
tersebut dicatat dalam rekam medis pasien.
Ø Elemen
Penilaian PP.2.2.
1. Perintah
harus tertulis bila diperlukan, dan mengikuti kebijakan rumah sakit; (lihat
juga MPO.4, EP 1)
2. Permintaan
pemeriksaan diagnostik imajing dan laboratorium klinis harus disertai indikasi
klinis / rasional apabila memerlukan ekspertise.
3. Hanya
mereka yang diizinkan boleh menuliskan perintah.
4. Perintah
berada di lokasi tertentu yang seragam di rekam medis pasien.
Ø Standar
PP.2.3.
Prosedur yang dilaksanakan harus dicatat dalam
rekam medis pasien.
Ø Maksud
dan Tujuan PP. 2.3.
Tindakan diagnostik
dan tindakan lain yang dilakukan dan hasilnya, dicatat dalam rekam medis
pasien. Tindakan tersebut termasuk endoskopi, kateterisasi jantung serta
tindakan invasif lain dan tindakan diagnostik non invasif dan prosedur terapi
(untuk prosedur oprasi, lihat PAB.7.2, EP 2, dan PP.2.1, EP 1).
Ø Elemen
Penilaian PP.2.3.
1. Tindakan
yang dilakukan harus dicantumkan dalam rekam medis pasien (lihat juga PP.2.1,
EP 7).
2. Hasil
tindakan yang dilakukan dicatat dalam rekam medis pasien.
Ø Standar
PP.2.4.
Pasien dan keluarga
diberi tahu tentang hasil asuhan dan pengobatan termasuk kejadian tidak
diharapkan.
Ø Maksud
dan Tujuan PP.2.4.
Asuhan dan proses
pengobatan merupakan siklus terusan dari asesmen dan asesmen ulang, perencanaan
dan pemberian asuhan, dan asesmen hasil. Pasien dan keluarga diberitahukan
tentang hasil dari proses asesmen, tentang perencanaan asuhan dan pengobatan
dan diikutsertakan dalam pengambilan keputusan. Jadi untuk melengkapi siklus
informasi
dengan pasien, mereka
perlu diberitahu tentang hasil asuhan dan pengobatan, termasuk informasi
tentang hasil asuhan yang tidak diharapkan.
Ø Elemen
Penilaian PP.2.4.
1. Pasien
dan keluarga diberi informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan (lihat juga
HPK.2.1.1, EP 1).
2. Pasien
dan keluarga diberi informasi tentang hasil asuhan dan pengobatan yang tidak
diharapkan (lihat juga HPK.2.1.1, EP 2).
v
PELAYANAN PASIEN
RISIKO TINGGI DAN PENYEDIAAN PELAYANAN RISIKO TINGGI
·
Standar
PP.3.
Kebijakan
dan prosedur mengarahkan asuhan pasien risiko tinggi dan ketentuan pelayanan
risiko tinggi.
·
Maksud dan Tujuan
PP.3.
Rumah
sakit memberi pelayanan bagi berbagai variasi pasien dengan berbagai variasi
kebutuhan pelayanan kesehatan. Beberapa pasien yang digolongkan risiko-tinggi
karena umur, kondisi, atau kebutuhan yang bersifat kritis. Anak dan lanjut usia
umumnya dimasukkan dalam kelompok ini karena mereka sering tidak dapat
menyampaikan pendapatnya, tidak mengerti proses asuhan dan tidak dapat ikut
memberi keputusan tentang asuhannya. Demikian pula, pasien yang ketakutan,
bingung atau koma tidak mampu memahami proses asuhan bila asuhan harus
diberikan secara cepat dan efisien.
Rumah
sakit juga menyediakan berbagai variasi pelayanan, sebagian termasuk yang
berisiko tinggi karena memerlukan peralatan yang kompleks, yang diperlukan
untuk pengobatan penyakit yang mengancam jiwa (pasien dialisis), sifat
pengobatan (penggunaan darah atau produk darah), potensi yang membahayakan
pasien atau efek toksik dari obat berisiko tinggi (misalnya kemoterapi).
Kebijakan
dan prosedur merupakan alat yang sangat penting bagi staf untuk memahami pasien
tersebut dan pelayanannya dan memberi respon yang cermat, kompeten dan dengan
cara yang seragam. Pimpinan bertanggung jawab untuk :
−
Mengidentifikasi pasien
dan pelayanan yang dianggap berisiko tinggi di rumah sakit;
−
Menggunakan proses
kerjasama (kolaborasi) untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur yang sesuai;
−
Melaksanakan pelatihan
staf dalam mengimplementasikan kebijakan dan prosedur.
Pasien
dan pelayanan yang diidentifikasikan di PP.3.1. s/d PP.3.9., apabila ada di
dalam rumah sakit maka dimasukkan dalam proses. Tambahan pasien dan pelayanan juga
diperhitungkan bila terwakili dalam populasi pasien dan pelayanan.
Rumah sakit dapat pula
melakukan identifikasi risiko sampingan sebagai akibat dari suatu prosedur atau
rencana asuhan (contoh, perlunya pencegahan trombosis vena dalam, ulkus
dekubitus dan jatuh). Bila ada risiko tersebut, maka dapat dicegah dengan cara melakukan
pelatihan staf dan mengembangkan kebijakan dan prosedur yang sesuai (lihat juga
HPK.1.5, EP 1 dan 2).
·
Elemen Penilaian PP.3.
1. Pimpinan
rumah sakit telah mengidentifikasikan pasien dan pelayanan risiko tinggi.
2. Pimpinan
rumah sakit menggunakan proses kerjasama untuk mengembangkan kebijakan dan
prosedur yang dapat dilaksanakan.
3. Staf
sudah dilatih dan menggunakan kebijakan dan prosedur untuk mengarahkan asuhan.
Ø Standar
PP.3.1.
Kebijakan dan prosedur mengarahkan asuhan kasus
emergensi
Ø Standar
PP.3.2.
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan pemberian pelayanan resusitasi di seluruh unit rumah sakit
Ø Standar
PP.3.3.
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan penanganan, penggunaan, dan pemberian darah dan produk darah.
Ø Standar
PP.3.4.
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan asuhan pasien yang menggunakan peralatan bantu hidup dasar atau
yang koma.
Ø Standar
PP.3.5.
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan asuhan pasien dengan penyakit menular dan mereka yang daya tahannya
diturunkan.
Ø Standar
PP.3.6.
Kebijakan dan prosedur mengarahkan asuhan pasien
dialisis (cuci darah)
Ø Standar
PP.3.7.
Kebijakan dan prosedur mengarahkan penggunaan
alat penghalang (restraint) dan asuhan pasien yang diberi penghalang.
Ø Standar
PP.3.8.
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan asuhan pasien usia lanjut, mereka yang cacat, anakanak dan
populasi yang berisiko disiksa.
Ø Standar
PP.3.9.
Kebijakan dan prosedur
mengarahkan asuhan pada pasien yang mendapat kemoterapi atau terapi lain yang
berisiko tinggi.
Ø Maksud
dan Tujuan PP.3.1 s/d PP.3.9.
Kebijakan dan prosedur
harus dibuat secara khusus untuk kelompok pasien yang berisiko atau pelayanan
yang berisiko tinggi, agar tepat dan efektif dalam mengurangi risiko terkait.
Sangatlah penting bahwa kebijakan dan prosedur mengatur:
a. bagaimana
perencanaan dibuat, termasuk identifikasi perbedaan pasien dewasa dan anak-anak
atau keadaan khusus lain.
b. dokumentasi
yang diperlukan oleh pelayanan secara tim untuk bekerja dan berkomunikasi
secara efektif.
c. pertimbangan
persetujuan khusus bila diperlukan.
d. persyaratan
pemantauan pasien
e. kompetensi
atau ketrampilan yang khusus dari staf yang terlibat dalam proses asuhan.
f.
ketersediaan dan penggunaan
peralatan khusus.
Pedoman klinis dan clinical
pathway seringkali berguna dalam menyusun kebijakan dan prosedur dan dapat
dimasukkan kedalamnya (lihat juga HPK.1.4, EP 2; HPK.1.5, EP 1 dan 2, dan
AP.1.7).
Catatan : untuk
standar PP.3.1 s/d PP.3.9, elemen a. s/d f Maksud dan Tujuan harus tercermin
dalam kebijakan dan prosedur yang disyaratkan.
Ø Elemen
Penilaian PP.3.1.
1.
Asuhan pasien gawat darurat
diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2.
Pasien menerima asuhan yang
konsisten dengan kebijakan dan prosedur.
Ø Elemen
Penilaian PP.3.2.
1. Penggunaan
tata laksana pelayanan resusitasi yang seragam diseluruh rumah sakit diarahkan
oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Resusitasi
diberikan sesuai dengan kebijakan dan prosedur.
Ø Elemen
Penilaian PP.3.3.
1. Penanganan,
penggunaan, dan pemberian darah dan produk darah diarahkan oleh kebijakan dan
prosedur yang sesuai.
2.
Darah dan produk darah
diberikan sesuai kebijakan dan prosedur.
Ø Elemen
Penilaian PP.3.4.
1. Asuhan
pasien koma diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Asuhan
pasien dengan alat bantu hidup diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang
sesuai.
3. Pasien
koma dan yang dengan alat bantu hidup menerima asuhan sesuai kebijakan dan
prosedur.
Ø Elemen
Penilaian 3.5.
1. Asuhan
pasien dengan penyakit menular diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang
sesuai.
2. Asuhan
pasien immuno-suppressed diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang
sesuai.
3. Pasien
immuno-suppressed dan pasien dengan penyakit menular menerima asuhan sesuai
kebijakan dan prosedur.
Ø Elemen
Penilaian PP.3.6.
1.
Asuhan pasien dialisis
diarahkan oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2.
Pasien dialisis menerima
asuhan sesuai kebijakan dan prosedur.
Ø Elemen
Penilaian PP.3.7.
1. Penggunaan
peralatan penghalang (restraint) diarahkan oleh kebijakan dan prosedur
yang sesuai.
2. Pasien
dengan peralatan penghalang menerima asuhan sesuai kebijakan dan prosedur.
Ø Elemen
Penilaian PP.3.8.
1. Asuhan
pasien yang lemah, lanjut usia dengan ketergantungan bantuan diarahkan oleh
kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Pasien
yang lemah, lanjut usia yang tidak mandiri menerima asuhan sesuai kebijakan dan
prosedur.
3. Asuhan
pasien anak dan anak dengan ketergantungan bantuan diarahkan oleh kebijakan dan
prosedur yang sesuai.
4. Anak-anak
dan anak dengan ketergantungan bantuan menerima asuhan sesuai kebijakan dan
prosedur.
5. Populasi
pasien dengan risiko kekerasan harus diidentifikasi dan asuhannya diarahkan
oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
6. Populasi
pasien yang teridentifikasi dengan risiko kekerasan menerima asuhan sesuai
kebijakan dan prosedur.
Ø Elemen
Penilaian PP.3.9.
1. Pelayanan
pasien yang mendapat kemoterapi atau pengobatan risiko tinggi lain diarahkan
oleh kebijakan dan prosedur yang sesuai.
2. Pasien
yang mendapat kemoterapi atau pengobatan risiko tinggi lain menerima pelayanan
sesuai kebijakan dan prosedur.
v MAKANAN DAN TERAPI NUTRISI
·
Standar PP.4.
Pilihan berbagai
variasi makanan yang sesuai dengan status gizi pasien dan konsisten dengan
asuhan klinisnya tersedia secara reguler.
·
Maksud dan Tujuan PP.4.
Makanan dan nutrisi
yang memadai penting bagi kondisi kesehatan dan proses pemulihan pasien.
Makanan yang sesuai dengan umur pasien, budaya pasien dan preferensi diet,
rencana pelayanan, harus tersedia secara rutin. Pasien berpartisipasi dalam
perencanaan dan seleksi makanan, dan keluarga pasien dapat, bila sesuai,
berpartisipasi dalam menyediakan makanan, konsisten dengan budaya, agama, dan
tradisi dan praktek lain. Berdasarkan asesmen kebutuhan pasien dan rencana
asuhan, DPJP atau pemberi pelayanan lainnya yang kompeten memesan makanan atau
nutrien lain yang sesuai bagi pasien. Bila keluarga pasien atau pihak lain
menyediakan makanan pasien, mereka diberikan edukasi tentang makanan yang
dilarang / kontra indikasi dengan kebutuhan dan rencana pelayanan, termasuk
informasi tentang interaksi obat dengan makanan. Bila mungkin, pasien
ditawarkan berbagai macam makanan yang konsisten dengan status gizinya.
·
Elemen Penilaian PP.4.
1. Makanan
atau nurtisi yang sesuai untuk pasien, tersedia secara reguler
2. Sebelum
memberi makan pasien, semua pasien rawat inap telah memesan makanan dan
dicatat.
3. Pesanan
didasarkan atas status gizi dan kebutuhan pasien
4. Ada
bermacam variasi pilihan makanan bagi pasien konsisten dengan kondisi dan
pelayanannya
5. Bila
keluarga menyediakan makanan, mereka diberikan edukasi tentang pembatasan diet
pasien
Ø Standar
PP.4.1.
Penyiapan makanan,
penanganan, penyimpanan dan distribusinya, aman dan memenuhi undang-undang,
peraturan dan praktek terkini yang berlaku.
Ø Maksud
dan Tujuan PP.4.1.
Penyiapan makanan,
penyimpanan dan distribusi harus dimonitor untuk memastikan keamanan dan sesuai
dengan undang-undang, peraturan dan praktek terkini yang dapat diterima.
Penyiapan makanan dan penyimpanan mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan.
Makanan didistribusikan kepada pasien pada waktu yang telah ditetapkan.
Makanan dan produk
nutrisi termasuk produk nutrisi enteral, harus tersedia untuk memenuhi
kebutuhan khusus pasien.
·
Elemen Penilaian PP.4.1.
1.
Makanan disiapkan dengan cara
mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
2.
Makanan disimpan dengan cara
mengurangi risiko kontaminasi dan pembusukan
3.
Produk nutrisi enteral
disimpan sesuai rekomendasi pabrik
4.
Distribusi makanan secara
tepat waktu, dan memenuhi permintaan khusus
5.
Praktek penanganan memenuhi
peraturan dan perundangan yang berlaku
·
Standar PP.5.
Pasien yang berisiko
nutrisi mendapat terapi gizi.
·
Maksud dan Tujuan PP.5.
Pada asesmen awal, pasien
diperiksa / ditapis untuk mengidentifikasi adanya risiko nutrisi. Pasien ini
akan dikonsulkan ke nutrisionis untuk asesmen lebih lanjut. Bila ternyata ada
risiko nutrisi, dibuat rencana terapi gizi. Tingkat kemajuan pasien dimonitor
dan dicatat dalam rekam medisnya. Dokter, perawat dan ahli diet dan kalau perlu
keluarga pasien, bekerjasama merencanakan dan memberikan terapi gizi.
·
Elemen Penilaian PP.5.
1. Pasien
yang pada asesmen berada pada risiko nutrisi, mendapat terapi gizi.
2. Suatu
proses kerjasama dipakai untuk merencanakan, memberikan dan memonitor terapi
gizi (lihat juga PP.2, Maksud dan Tujuan).
3. Respon
pasien terhadap terapi gizi dimonitor (lihat juga AP.2, EP 1).
4. Respon
pasien terhadap terapi gizi dicatat dalam rekam medisnya (lihat juga MKI.19.1,
EP 5).
v
PENGELOLAAN RASA
NYERI
·
Standar
PP.6.
Pasien
dibantu dalam pengelolaan rasa nyeri secara efektif.
·
Maksud dan Tujuan
PP.6.
Rasa
nyeri dapat merupakan pengalaman umum seorang pasien; nyeri yang tidak teratasi
mengakibatkan efek tidak diharapkan secara fisik dan psikologis. Hak pasien
untuk mendapatkan asesmen dan pengelolaan nyeri dihargai dan dibantu (lihat
juga HPK.2.5, Maksud dan Tujuan). Berdasarkan lingkup pelayanan yang
disediakan, rumah sakit memiliki proses untuk asesmen dan pengelolaan rasa
nyeri yang sesuai, termasuk :
- Identifikasi pasien yang nyeri pada waktu asesmen awal dan
asesmen ulang.
- Menyediakan pengelolaan nyeri sesuai pedoman dan protokol.
- Komunikasi dengan dan mendidik pasien dan keluarga tentang
pengelolaan nyeri dan gejala dalam konteks pribadi, budaya dan kepercayaan
agama masing-masing (lihat juga HPK.1.1, EP 1).
- Mendidik para praktisi pelayanan kesehatan tentang asesmen dan
pengelolaan nyeri (lihat juga HPK.2.4).
·
Elemen Penilaian PP.6.
1. Berdasarkan
lingkup pelayanan yang diberikan, rumah sakit mempunyai prosedur untuk
identifikasi pasien yang kesakitan (lihat juga AP.1.7, EP 1, dan AP.1.8.2, EP
1).
2. Pasien
yang kesakitan mendapat asuhan sesuai pedoman pengelolaan nyeri
3. Berdasarkan
lingkup pelayanan yang diberikan, rumah sakit menjalankan proses untuk
berkomunikasi dan mendidik pasien dan keluarga tentang rasa sakit (lihat juga
PPK.4, EP 4).
4. Berdasarkan
lingkup pelayanan yang diberikan, rumah sakit menjalankan proses mendidik staf
tentang rasa sakit (lihat juga KPS.3, EP 1).
v
PELAYANAN PADA
TAHAP TERMINAL (AKHIR HIDUP)
Pasien
yang menuju akhir hidupnya, dan keluarganya, memerlukan asuhan yang terfokus
akan kebutuhan mereka yang unik. Pasien dalam tahap terminal dapat mengalami
gejala yang berhubungan dengan proses penyakit atau terapi kuratif atau
memerlukan bantuan yang berhubungan dengan masalah-masalah psikososial,
spiritual dan budaya yang berkaitan dengan kematian dan proses kematian.
Keluarga dan pemberi pelayanan dapat diberikan kelonggaran dalam melayani
anggota keluarga pasien yang sakit terminal atau membantu meringankan rasa
sedih dan kehilangan.
Tujuan
rumah sakit untuk memberikan asuhan pada akhir kehidupan harus mempertimbangkan
tempat asuhan atau pelayanan yang diberikan (seperti hospice atau unit
asuhan palliatif), tipe pelayanan yang diberikan dan kelompok pasien yang
dilayani. Rumah sakit mengembangkan proses untuk mengelola pelayanan akhir
hidup. Proses tersebut adalah :
−
memastikan bahwa
gejala-gejalanya akan dilakukan asesmen dan dikelola secara tepat.
−
memastikan bahwa pasien
dengan penyakit terminal dilayani dengan hormat dan respek.
−
melakukan asesmen keadaan
pasien sesering mungkin sesuai kebutuhan untuk mengidentifikasi gejala-gejala.
−
merencanakan pendekatan
preventif dan terapeutik dalam mengelola gejala-gejala.
−
Mendidik pasien dan staf
tentang pengelolaan gejala-gejala.
·
Standar PP.7.
Rumah sakit memberi mengatur pelayanan akhir
kehidupan.
·
Maksud dan Tujuan PP.7.
Pasien yang dalam
proses kematian mempunyai kebutuhan khusus untuk dilayani dengan penuh hormat
dan kasih. Untuk mencapai ini semua staf harus sadar akan uniknya kebutuhan pasien
dalam keadaan akhir kehidupannya. Perhatian terhadap kenyamanan dan martabat
pasien mengarahkan semua aspek asuhan selama stadium akhir hidup. Asuhan akhir
kehidupan yang diberikan rumah sakit termasuk :
a) pemberian
pengobatan yang sesuai dengan gejala dan keinginan pasien dan keluarga;
b) menyampaikan
isu yang sensitif seperti autopsi dan donasi organ;
c) menghormati
nilai yang dianut pasien, agama dan preferensi budaya;
d) mengikutsertakan
pasien dan keluarganya dalam semua aspek pelayanan;
e) memberi
respon pada masalah-masalah psikologis, emosional, spiritual dan budaya dari
pasien dan keluarganya.
Untuk mencapai tujuan
ini semua staf harus menyadari akan kebutuhan pasien yang unik pada akhir
hidupnya (lihat juga HPK.2.5, Maksud dan Tujuan). Rumah sakit mengevaluasi mutu
asuhan akhir-kehidupan, berdasarkan evaluasi (serta persepsi) keluarga dan
staf, terhadap asuhan yang diberikan.
·
Elemen Penilaian PP.7.
1. Semua
staf harus diupayakan memahami kebutuhan pasien yang unik pada akhir kehidupan.
2. Asuhan
akhir kehidupan oleh rumah sakit mengemukakan kebutuhan pasien yang dalam
meninggal, sedikitnya termasuk elemen a) s/d e) tersebut diatas.
3. Kualitas
asuhan akhir kehidupan dievaluasi oleh staf dan keluarga pasien.
Ø Standar
PP.7.1.
Asuhan pasien dalam
proses kematian harus meningkatkan kenyamanan dan kehormatannya.
Ø Maksud
dan Tujuan PP.7.1.
Rumah sakit memastikan
pemberian asuhan yang tepat bagi mereka yang kesakitan atau dalam proses
kematian dengan cara :
−
melakukan intervensi untuk
mengurangi rasa nyeri dan gejala primer atau sekunder
−
mencegah gejala-gejala dan
komplikasi sejauh yang dapat diupayakan
−
melakukan intervensi dalam
masalah psikososial, emosional dan spiritual dari pasien dan keluarga,
menghadapi kematian dan kesedihan
−
melakukan intervensi dalam
masalah keagamaan dan budaya pasien dan keluarga
−
mengikutsertakan pasien dan
keluarga dalam keputusan terhadap asuhan
Ø Elemen
Penilaian PP.7.1.
1. Intervensi
dilakukan untuk mengatasi rasa nyeri dan gejala primer atau sekunder (lihat
juga HPK.2.4, EP 1)
2. Gejala
dan komplikasi dicegah sejauh yang dapat diupayakan (lihat juga AP.2, EP 2)
3. Intervensi
dalam masalah psikososial, emotional dan kebutuhan spritual pasien dan keluarga
dalam hal kematian dan kesedihan
4. Intervensi
dalam masalah agama dan budaya pasien dan keluarga
5. Pasien
dan keluarga dilibatkan dalam mengambil keputusan terhadap asuhan (lihat juga
HPK.2, EP 1, dan HPK.2.1, EP 4)